Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang kemudian diperkuat Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka layanan masyarakat khususnya satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan BBPMP Jawa Barat diselenggarakan melalui satu layanan secara elektronik maupun langsung yang berkordinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud. BBPMP Jawa Barat memberikan informasi layanan pendidikan seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dan lain-lain sesuai tugas pokok BBPMP sebagai UPT Kemdikbud yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Copyright © BBPMP Jawa Barat